Selamat Datang di Blog Dimas Rizki Darmawan KANK DIMAS: OLAHRAGA MENURUT ISLAM script src='http://kendhin.890m.com/blog/tabview.js' type='text/javascript'/>

Sabtu, 04 Desember 2010

OLAHRAGA MENURUT ISLAM



Beberapa anggota Majelis Ulama Indonesia mempunyai pandangan yang sama tentang hukum olahraga menurut ajaran Islam, bahwa hukum olahraga adalah SUNNAH atau dianjurkan melakukannya menurut ajaran Islam selama pelaksanaannya menurut ajaran Islam. Tetapi apabila dalam pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam seperti memakai pakaian yang membuka aurat dan menimbulkan nafsu seksual serta menimbulkan perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram.

Sementara sebahagian ulama mempunyai pandangan bahwa hukum olahraga adalah mubah atau di bolehkan, selama pelaksanaannya menurut ajaran Islam, tetapi apabila situasi dan kondisi dari pelaksanaan olahraga itu berubah, maka hukumnya juga berubah sesuai dengan stuasi dan kondisi dari orang yang melakukannya dan pelaksanaan olahraga itu sendiri. Dengan demikian maka hukum olahraga bisa menjadi wajib, sunat, haram, makruh dan mubah.

Sehubungan hukum olahraga itu sesuai dengan situasi dan kondisinya, maka apabila olahraga itu bertujuan untuk memelihara al kulliyatu al khamsu (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) maka hukum olahraga menurut H. ALI YAFI dan PEUNOH DALY adalah wajib.

sadur konsultan olahraga aby dadang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar